GridOto.com - Pasti sobat pernah melihat adanya razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di tikungan jalan atau fly over.
Namun pada dasarnya, razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor harus pada tempat atau lokasi yang aman.
Razia di tikungan dan fly over ternyata dinilai mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban, berlalu lintas (kamseltibcar lantas).
Hal ini seperti disampaikan oleh Pemerhati masalah transportasi Budiyanto.
Ia mengatakan, razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan baik secara berkala maupun insidental adalah amanah undang-undang.
"Hanya yang mungkin perlu diperhatikan adalah hal-hal teknis sehingga pemeriksaan atau razia tidak mengganggu keamanan, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas dan dari aspek hukum dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengn hukum yang berlaku," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi GridOto.com, Jum'at (19/5/2023).
Dikatakan Budiyanto, sesuai dengan Pasal 264 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Polri dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pada Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, pemeriksaan kendaraan di jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Bilang Masyarakat Jangan Takut Tilang Manual, Ini Alasannya
Semisal, kata Budiyanto, di tikungan atau fly over. Pemeriksaan yang dilakukan di tikungan akan sangat mengganggu keamanan, kelancaran, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.
"Demikian juga di fly over yang dibangun dalam rangka untuk menciptakan keamanan, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas. Razia yang dilakukan di fly over akan mengambil badan jalan berarti keamanan, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas akan terganggu," katanya.