GridOto.com - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus 21 orang pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (18/5/2023).
Para pelaku kejahatan tersebut terdiri dari dua kasus.
Pertama, kasus curanmor dengan tiga tersangka berinisial MC, CR, dan RA, yang merupakan warga Bekasi.
Mereka menjual 17 unit motor curian kepada penadah berinisial IW. Dari situ, motor dibeli oleh warga Bekasi dan juga Lampung.
Sementara kasus kedua dengan pelaku berinisial HS yang menggadaikan motor curian kepada AG, IH, dan SL di wilayah Subang, dengan barang bukti berjumlah dua unit motor.
"Ada 21 pelaku yang ditangkap. Mereka tentunya memiliki peran yang berbeda, ada yang memetik (mengambil), ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan ada juga yang membeli," kata Kompol Sutrisno, Kapolsek Cikarang Barat saat ditemui GridOto.com, Kamis (18/5/2023).
Dari para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tang kecil, satu set kunci T, uang tunai Rp 100 ribu, 19 unit motor, tiga unit handphone, juga dua unit pikap untuk mengangkut barang hasil curian para pelaku.
"Jadi mereka semua ini mengkamuflasekan sebuah bengkel, yang aslinya tempat penimbunan motor hasil curian. Dari situ kami kembangkan lagi siapa-siapa penadahnya," paparnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang kendaraanya mungkin hilang bisa melakukan pengecekan dengan membawa dokumen lengkap meliputi STNK dan BPKB.
Berikut nomor polisi kendaraan curian yang berada di Mapolsek Cikarang Barat.