GridOto.com - Tilang manual kembali diberlakukan pihak kepolisian bagi pelanggar lalu lintas.
Setelah dikenakan sanksi, biasanya pelanggar lalu lintas membayar denda tilang maksimal melalui bank.
Namun ketika diputuskan hakim, dendanya tidak selalu berlaku maksimal artinya ada kembalian atau sisa uang dari penilangan tersebut.
Aturan penitipan denda maksimal sudah diatur sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang melanggar bisa tidak mengikuti sidang.
Tapi denda tilang dibayarkan melalui bank, kemudian dokumen kendaraan yang disita petugas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Bisa dengan melihat putusan sidang di Pengadilan Negeri dan koordinasi dengan Panitera PN untuk diarahkan ke Jaksa eksekutor untuk pengembalian sisa denda putusan sidang," kata Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius saat dihubungi GridOto.com, Selasa (16/5/2023).
Sehingga misalnya pelanggar tidak membawa SIM dan harus membayar denda maksimal Rp250 ribu, namun hakim memutuskan besaran denda di bawah angka tersebut.
Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, Bolehkah Pelanggar Lihat Surat Perintah Tugas Polisi?
Cara mencairkan sisa uang denda tilang, seperti dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan sebagai berikut:
1. Lihat Putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang