GridOto.com - Korlantas Polri menghimbau kepada para pelanggar lalu lintas yang dikenakan tilang manual untuk tidak membayar denda titipan.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius.
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Matrius saat dihubungi GridOto.com, Selasa (16/5/2023).
Ia juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Jika hal itu dilakukan, dipastikan akan ditindak.
"Kami sudah arahkan seleruh jajaran Satlantas seluruh Indonesia bahwa penindakan tidak berupa stasioner atau razia melainkan huntig dan patroli," ucapnya.
Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat
Polisi, katanya, akan mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
Menurut dia, tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.
Baca Juga: Tilang Manual Diterapkan di Jakarta, 12 Pelanggaran Ini Sasaran Polisi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4. 5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.