Bus Dilarang Naik Sampai Pasar Guci Usai Insiden, Disporapar Kabupaten Tegal Buka Suara

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 15 Mei 2023 | 20:15 WIB

pasca kecelakaan yang menewaskan dua orang, bus dan kendaraan besar dilarang naik sampai area Pasar Guci. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Masyarakat sempat dihebohkan dengan kecelakaan bus pariwisata yang terjun ke jurang di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023) lalu.

Usai kejadian yang menyebabkan dua korban jiwa tersebut, saat ini Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Tegal telah memulai proses penataan.

Termasuk membuat peraturan yang melarang bus melewati area Pasar Guci.

Menurut Kepala Disporapar Kabupaten Tegal, Ahmad Uwes Qoroni, hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa rem tangan di bus yang mengalami kecelakaan masih berfungsi dengan baik setelah diperiksa.

"Kekuatan rem bus mampu menahan beban hingga 17 ton, termasuk berat bus itu sendiri, penumpang dan barang bawaan," kata Uwes, dikutip dari TribunJateng.com, Senin (15/5/2023).

Namun berdasarkan hasil investigasi atau penelitian terbaru, berat total bus dan penumpang mencapai 13 ton.

"Masih terdapat sisa beban sebesar empat ton dengan kekuatan rem tangan yang dapat menahan 17 ton, dengan syarat bahwa kemiringan maksimal adalah 18 derajat," jelasnya.

Setelah memeriksa rem tangan yang berfungsi dengan baik dan memiliki kekuatan yang cukup, masalah terletak pada kemiringan lahan di area parkir yang mencapai 28 derajat.

Bisa dikatakan, melebihi batas maksimal kemiringan yang dapat ditangani oleh bus yaitu 18 derajat.

Baca Juga: Sopir Jadi Tersangka Bus Masuk Jurang di Guci, Bos PO Sumber Alam Tak Terima

Sehingga lokasi parkir memiliki kemiringan yang lebih curam sebesar 10 derajat dari batas maksimal yang diizinkan, atau batas posisi aman untuk parkir bus.

"Kami sedang berusaha untuk merancang tata letak parkir di Guci agar lebih teratur. Kami telah memulainya dengan memasang papan peringatan bahwa bus tidak boleh melewati area Pasar Guci," katanya.

Dengan kata lain, Pasar Guci menjadi titik tertinggi yang bisa dicapai oleh bus atau kendaraan besar,

Sementara kendaraan lain masih diizinkan melintas, dengan catatan keamanan terpenuhi.

Selain memasang papan larangan di area Pasar Guci, Disporapar Kabupaten Tegal sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk mengatur dan menertibkan moda transportasi yang beroperasi di Guci.

"Harapannya akan ada tambahan ojek, mobil shuttle, dan lainnya. Harapannya adalah agar semua moda transportasi di Guci, termasuk yang menuju ke Guci, benar-benar memenuhi standar keselamatan," bebernya.

Upaya lainnya adalah untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pengelolaan area Guci, seperti paguyuban shuttle, ojek, pedagang dan villa.

Dengan tujuan agar mereka dapat melayani masyarakat serta wisatawan dengan baik.

"Perlu saya sampaikan, Disporapar Kabupaten Tegal mulai tahun ini dan tahun depan berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Guci dengan lebih baik lagi," tambah Uwes.

Harapannya agar kondisi jalan, jembatan dan penerangan di area Objek Wisata Guci dapat ditingkatkan.

"Kami berharap Guci dapat menjadi tujuan wisata yang benar-benar mampu melayani masyarakat dan pengunjung dengan baik," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Bus Dilarang Naik Melebihi Area Pasar Objek Wisata Guci Tegal, Ini Penjelasannya