GridOto.com- Penerapan SIM C sesuai golongan atau kapasitas mesin masih belum berlaku.
Pihak Polri masih menggunakan aturan lama, pengendara moge masih
Kombes Trijulianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Korlantas Polri menyebutkan sementara masih tetap bisa menggunakan SIM C Polos.
"Masih bisa (pakai SIM C) ya," ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc.
SIM CI untuk mesin motor 250 sampai dengan 500 cc.
SIM CII untuk mesin motor di atas 500 cc.
Polisi berkantor Korlantas Polri Jl. MT Haryano, Kav. 37-38 Jakarta Selatan ini mengatakan penerbitan SIM CI dan CII masih on progress.
Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Hunter Scrambler SK500 Milik Satpas SIM Daan Mogot Untuk Ujian Praktik SIM C1
Persiapan yang dilakukan saat ini, pihak Korlantas Polri telah menyiapkan sebanyak 32 unit sepeda motor Hunter Scrambler SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C1.
Hunter Scrambler SK500 merupakan motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc.
Polisi menargetkan ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia.
Minimal setiap Satpas memiliki dua unit.
Adapun syarat untuk naik kelas ke SIM C1 adalah pemohon harus memegang SIM C terlebih dahulu paling tidak selama satu tahun.