GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan di wilayah Pemerintah Provinsi Riau, berlangsung sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
Artinya, program pemutihan pajak bertajuk '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik' ini tinggal tersisa dua Minggu lagi dari sekarang.
Melansir dari postingan Instagram @bapendariau, benefit yang pertama yakni bebas denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lalu ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2022, dan bebas denda BBNKB 2.
Selanjutnya pembebasan BBNKB kendaraan hasil lelang, dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Berikutnya ada pembebasan untuk pokok pajak terhutang, khusus untuk yang menunggak lebih dari tiga tahun jadi hanya bayar pokok PKB untuk tiga tahun saja.
Kemudian ada diskon PKB selama tiga tahun berturut, bagi para pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk dan khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2021.
Terakhir, ada pembebasan pajak progresif, dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja.
Baca Juga: Empat Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Catat Jadwalnya
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Riau, M Sayoga mengatakan, sudah banyak wajib pajak yang telah memanfaatkan kebijakan ini.
"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih," kata Sayoga, dikutip dari riau.go.id, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk jenis kendaraan yang paling banyak dibayarkan pajak kendaraan bermotornya yakni kendaraan roda dua sebanyak 32.911 unit, kemudian mini bus 9.240 unit, pick up 2.187 unit, jeep 1.301 unit.
"Kemudian truk 1.555 unit, sedan 365 unit, bus 6 unit, truk ringan 289 unit, microbus 75 unit, dan motor roda tiga 37 unit," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak agar bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre.
"Program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu," imbaunya.