GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan di wilayah Pemerintah Provinsi Riau, berlangsung sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
Artinya, program pemutihan pajak bertajuk '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik' ini tinggal tersisa dua Minggu lagi dari sekarang.
Melansir dari postingan Instagram @bapendariau, benefit yang pertama yakni bebas denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lalu ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2022, dan bebas denda BBNKB 2.
Selanjutnya pembebasan BBNKB kendaraan hasil lelang, dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Berikutnya ada pembebasan untuk pokok pajak terhutang, khusus untuk yang menunggak lebih dari tiga tahun jadi hanya bayar pokok PKB untuk tiga tahun saja.
Kemudian ada diskon PKB selama tiga tahun berturut, bagi para pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk dan khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2021.
Terakhir, ada pembebasan pajak progresif, dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja.
Baca Juga: Empat Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Catat Jadwalnya
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Riau, M Sayoga mengatakan, sudah banyak wajib pajak yang telah memanfaatkan kebijakan ini.