GridOto.com - Penggunaan Pelat dinas kepolisian terhadap warga sipil masih sering ditemukan di jalan.
Baru-baru ini seorang pria di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat, diamankan setelah kedapatan menggunakan pelat dinas kepolisian palsu.
Disebutkan, dia menggunakan pelat dinas palsu tersebut untuk menghindari ganjil genap.
Untuk diketahui pelat dinas kepolisian maupun pelat TNI kini banyak dijual, termasuk melalui platform belanja online.
Saat ditelusuri melalui e-commerce untuk harga pelat dinas Polisi palsu rata-rata dijual dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 1 jutaan.
Saat dikonfirmasi, Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto, menjelaskan bahwa pelat dinas polisi yang dijual online dapat dipastikan palsu.
"Jadi pelat dinas polisi yang jual online itu dipastikan semua palsu. Pelat dinas polisi asli hanya dikeluarkan polri melalui logistik polri. Masa polisi jualan pelat dinas di online," kata Kompol Fajar saat dikonfirmasi GridOto.com, Sabtu (13/5/2023).
Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Baca Juga: Begini Asal Usul Pelat Dinas Palsu Koboi Jalanan di Tol Tomang
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,".