Insting Seperti Superhero, Sopir PO Rosalia Indah Gagalkan Pencuri yang Menyamar Sebagai Penumpang

Naufal Shafly - Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:19 WIB

Ilustrasi bus Rosalia Indah yang menggunakan sasis Volvo B11R. (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Aksi heroik dilakukan oleh seorang driver PO Rosalia Indah, berhasil menggagalkan pencurian di dalam bus yang dikemudikannya.

Mengutip tribratanews.magelang.jateng.polri.go.id, kejadian tersebut bermula saat bus Rosalia Indah trayek Jakarta-Yogyakarta sedang menurunkan penumpang di depan Terminal Secang, Kabupaten Magelang.


Saat sedang menurunkan penumpang, sopir bus curiga dengan dua orang yang turun tidak sesuai dengan tiket tujuannya.

“Karena merasa curiga, maka pelapor (sopir bus) menyuruh kondektur untuk memeriksa barang milik para penumpang. Setelah dicek ternyata benar, ada barang milik penumpang lain (korban) yang hilang," ucap Kapolresta Magelang AKBP Ruruh Wicaksono, Jumat (12/5/2023).

Adapun barang yang hilang adalah sebuah tas berisikan laptop, dengan harga sekitar Rp 10 juta.

Selanjutnya pelapor dibantu dengan saksi lain melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.

Kedua pelaku berinisial BF dan WP tersebut sudah berlari ke arah Temanggung, tapi keduanya berhasil diamankan.

“Kedua pelaku awalnya membeli tiket dari Pasar Rebo, Jakarta, dengan tujuan Jombor, Yogyakarta. Namun selama diperjalanan gerak-gerik keduanya mencurigakan dengan beberapa kali meminta turun di jalan Bawen dan Ambarawa," ucap Ruru.

Saat itu, kedua pelaku beralasan ada keluarganya yang meninggal sehingga harus turun.

Baca Juga: Sopir Bus Kecelakaan Guci Buka Suara, Aslinya Sudah Pasang Rem Tangan

Istimewa
Dua pelaku pencurian yang menyamar sebagai penumpang sudah berhasil dibekuk polisi.


Namun, kru bus Rosalia Indah tersebut tidak mengizinkan penumpang turun di sembarang tempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ruruh menyampaikan bahwa kedua pelaku memang berprofesi sebagai copet.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membagi tugas yaitu sebagai pemetik, dan satu lagi bertindak untuk mengawasi serta menutupi gerak-gerik pelaku agar tidak diketahui oleh penumpang lain.

“Kebetulan karena kejadian itu dini hari maka para penumpang pada tidur dan tidak mengetahui keadaan sekitar," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.