Jadi Tersangka Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Guci, Sopir dan Kernet Terancam 5 Tahun Penjara

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 11 Mei 2023 | 19:04 WIB

Sopir dan kernet jadi tersangka kecelakaan bus masuk jurang di Guci, Tegal, terancam 5 tahun penjara karena lalai. (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Pihak kepolisian kini telah menetapkan tersangka dari kecelakaan bus masuk jurang di Guci, Tegal, yang terjadi pada Minggu (7/5/2023) akhir pekan lalu.

Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengatakan pihaknya menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyebab dari kecelakaan bus masuk jurang di Guci sudah ditentukan, yang salah satunya adalah kelalaian pihak sopir dan kernet.

"Karena tidak adanya pengemudi di ruang kemudi, sehingga tidak mengetahui kalau bus bergerak perlahan maju kedepan sebelum akhirnya bebas meluncur ke bawah masuk ke sungai," ucapnya dalam siaran resmi yang diterima GridOto.com, Kamis (11/5/2023).

"Sekarang kami tengah melaksanakan pemeriksaan awal sebagai tersangka terhadap sopir yang berinisial R dan kernet yang berinisal AY," lanjutnya.

Memang, R (55) selaku sopir bus nahas itu sendiri telah mengaku kalau dirinya sedang berada di luar bus ketika kejadian tersebut berlangsung.

Karena dianggap melalaikan tanggung jawab, pihak kepolisian pun mengenakan Pasal 358 KUHP kepada sopir dan kernet dari PO Duta Wisata tersebut.

"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan pengemudi dan kernet bus pariwisata PO Duta Pariwisata sebagai tersangka," kata Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (ke Alpaanya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”)," jelasnya.

Baca Juga: Hino Bantu Kepolisian dan KNKT Usut Tuntas Penyebab Bus Masuk Jurang di Guci

Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah menjelaskan hasil investigasi terkait penyebab kecelakaan masuk jurang di Guci yang terdiri dari beberapa faktor.

Seperti sudut kemiringan dan kondisi tanah yang menjadi tempat parkir, kondisi dari bus itu sendiri, dan faktor kelalaian dari kru yang bertugas.

"Saksi ahli APM Hino menjelaskan bahwa bus parkir di medan dengan kemiringan delapan derajat dengan rem tangan mengunci dan roda yang sudah diganjal," ungkap Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy dalam kesempatan yang sama.

"Bus masih bisa bergerak meluncur ke depan karena kondisi medan parkir yang miring serta kontur tanah yang gembur atau tidak padat dan adanya tambahan beban penumpang yang naik," lanjutnya.

"Hal tersebut mengakibatkan pengganjal roda amblas, sehingga roda belakang dapat berputar secara perlahan," tambah Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.

Selain faktor eksternal, ia juga menyoroti faktor kelalaian dari kru yang tidak berada di dalam bus ketika rentetan kejadian tersebut berlangsung.

Kombinasi banyak faktor tersebut pun membuat kecelakaan bus masuk jurang di Guci menjadi tidak terhindarkan.