GridOto.com - Pihak kepolisian kini telah menetapkan tersangka dari kecelakaan bus masuk jurang di Guci, Tegal, yang terjadi pada Minggu (7/5/2023) akhir pekan lalu.
Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengatakan pihaknya menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyebab dari kecelakaan bus masuk jurang di Guci sudah ditentukan, yang salah satunya adalah kelalaian pihak sopir dan kernet.
"Karena tidak adanya pengemudi di ruang kemudi, sehingga tidak mengetahui kalau bus bergerak perlahan maju kedepan sebelum akhirnya bebas meluncur ke bawah masuk ke sungai," ucapnya dalam siaran resmi yang diterima GridOto.com, Kamis (11/5/2023).
"Sekarang kami tengah melaksanakan pemeriksaan awal sebagai tersangka terhadap sopir yang berinisial R dan kernet yang berinisal AY," lanjutnya.
Memang, R (55) selaku sopir bus nahas itu sendiri telah mengaku kalau dirinya sedang berada di luar bus ketika kejadian tersebut berlangsung.
Karena dianggap melalaikan tanggung jawab, pihak kepolisian pun mengenakan Pasal 358 KUHP kepada sopir dan kernet dari PO Duta Wisata tersebut.
"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan pengemudi dan kernet bus pariwisata PO Duta Pariwisata sebagai tersangka," kata Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (ke Alpaanya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”)," jelasnya.
Baca Juga: Hino Bantu Kepolisian dan KNKT Usut Tuntas Penyebab Bus Masuk Jurang di Guci