GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di jalanan yang ada di Indonesia. Nah, ketika menyimak berita mengenai hal tersebut, Sobat GridOto mungkin sering mendengar pernyataan polisi yang menyebut kecepatan kendaraan saat kecelakaan.
Buat yang belum tahu, pernyataan polisi mengenai kecepatan kendaraan saat kecelakaan itu bukan asal-asalan, melainkan hasil perhitungan dengan beberapa rumus serta hasil pengamatan di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi di Tabloid OTOMOTIF edisi No. 4/II yang terbit pada 1 Juni 1992 lalu, kecepatan kendaraan saat kecelakaan bisa dihitung berdasarkan rumus-rumus yang ada dalam buku Traffic Accident Investigator's Handbooks karya R.W River.
Rumus ini sudah mulai diterapkan oleh kepolisian pada beberapa kecelakaan, seperti yang terjadi di desa Kidul Kecamatan Cijeunjing Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tanggal 8 April 1992 lalu.
Caranya, bekas slip atau panjang jejak ban yang ada di tempat kejadian diukur.
Dalam kasus ini, bekas slip yang ditemukan di aspal panjangnya 93 meter, diukur dengan menggunakan tali busur yang panjangnya 84 meter dan tinggi talinya 1 meter.
Dari jejak ini, bisa diperoleh jari-jari bekas slip, dengan cara menghitung kuadrat dari sepertiga tali busur, atau 28 meter lantas dibagi dengan 8 kali tinggi tali busur.
Kemudian ditambah dengan satu meter tinggi tali busur dibagi 2. Sementara itu, nilai 8 dan 2 merupakan nilai konstanta.
Dari perhitungan ini diperoleh angka 98,50 meter. Setelah diketahui jari-jari slip, baru bisa dicari angka kecepatan kendaraan.
Tapi dengan menggunakan rumus lain. Yaitu, dengan cara 15,9 dikali dengan akar dari koefisien gesek untuk jalan semen baru yang nilainya 1 ditambah dengan kemiringan jalan yang nilainya 0.