Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Masih Berlangsung, Catat 3 Keuntungannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 10 Mei 2023 | 14:35 WIB

Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, bisa dimanfaatkan oleh sobat yang berdomisili di wilayah Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi dari postingan akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, ada tiga keringanan yang diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak.

Pertama ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Ada juga program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang berlaku untuk mobil atau motor dari dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah.

Selain program-program tersebut, pemerintah provinsi juga akan memberikan pembebasan pajak progresif.

Untuk jadwal rincian pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ada sampai 14 Juli 2023, Catat Keuntungannya

Persyaratan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah 2023:

Dikutip dari Kompas.com, untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.

Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

3. Pajak progresif

Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)