GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, bisa dimanfaatkan oleh sobat yang berdomisili di wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi dari postingan akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, ada tiga keringanan yang diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak.
Pertama ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Ada juga program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang berlaku untuk mobil atau motor dari dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah.
Selain program-program tersebut, pemerintah provinsi juga akan memberikan pembebasan pajak progresif.
Untuk jadwal rincian pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB pada tanggal 26 April hingga 21 Juni 2023.
- Pembebasan BBNKB II pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.
- Pembebasan pajak progresif pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ada sampai 14 Juli 2023, Catat Keuntungannya
Persyaratan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah 2023:
Dikutip dari Kompas.com, untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.
Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
3. Pajak progresif
Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.