GridOto.com - Data yang terdapat di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK biasanya merujuk pada kartu identitas lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Namun, tidak jarang masyarakat yang mengubah data tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya pindah alamat.
Jika sudah pindah alamat, maka kolom alamat di kartu identitas yang dimiliki harus diganti.
Namun untuk pindah alamat STNK dan BPKB harus menyesuaikan dengan KTP yang sudah diperbarui.
Jika KTP sudah diperbarui, pengguna dapat segera menggantinya atau menunggu saat pembayaran pajak tahunan.
Adapun syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama, yaitu mengisi formulir dan data terlebih dahulu.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kompol Rezkhy Satya Dewanto, Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.
"Sebenarnya cukup mudah, datang ke samsat bawa BPKB, STNK, KTP dan Kartu Keluarga," kata Rezkhy kepada GridOto.com, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Silakan Cek! Ada 30 Motor Hasil Kejahatan Diamankan Polda Metro Jaya, Pemilik Bisa Ambil Gratis
Menurutnya untuk penggantian alamat pada BPKB tidak mendapatkan buku baru, melainkan hanya perubahan pada kolom saja yang diganti.
Cara Ganti BPKB dan STNK