GridOto.com - Pemberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas diinsitruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi tersebut termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Penilangan manual ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini.
Beberapa Satuan Lalulintas (Satlantas) sudah menerapkan kembali penindakan pelanggaran dengan tilang manual.
Terbaru, tilang manual kembali diterapkan jajaran Satlantas Polres Halmahera Barat Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Barat Indra Andiarta melalui Kasi Humas Polres Halbar IPTU Yoherson Dodowor mengatakan, penindakan tilang manual berlaku mulai 8 Mei 2023.
“Operasi tilang ini dengan tujuan mengurangi kecelakaan lalu lintas,” kata Yoherson dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Yoherson mengungkapkan beberapa pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran tilang manual di wilayah hukum Polres Halmahera Barat Maluku Utara.
Di antaranya motor yang menggunakan knalpot racing, tidak mengenakan helm baik pengendara maupun pembonceng, sampai kendaraan dengan tanpa TNKB atau sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Tilang Manual Diberlakukan Untuk 12 Pelanggaran
"Selain itu, ksmi juga akan menindak pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur, pengemudi mobil yang tidak pakai sabuk pengaman,” beber Yoherson.
Ia menambahkan, pemberlakukan tilang manual ini bukan operasi, melainkan bagian dari kegiatan rutin Polres yang juga mengawasi setiap pengendara terutama pengendara motor.
“Saya juga mengimbau kepada para pengendara agar tertib berlalulintas dengan mengunakan helm agar tidak terjadi kecelakaan,” pungkasnya.