Sampai Akhir Mei 2023, Penghapusann Denda PKB Masih Diberlakukan

Hendra - Selasa, 9 Mei 2023 | 07:50 WIB

Pemprov Riau hapus denda PKB hingga 31 Mei 2023 (Hendra - )

GridOto.com- Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Program ini telah berlangsung sejak 1 Februari lalu dan akan berakhir 31 Mei 2023.

Dikutip dari riau.go,id, Kabid Pajak Bapenda Riau, M Sayoga mengatakan wajib pajak banyak yang telah memanfaatkan kebijakan ini. 

"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk jenis kendaraan yang paling banyak dibayarkan pajak kendaraan bermotornya yakni kendaraan roda dua sebanyak 32.911 unit, kemudian mini bus 9.240 unit, pick up 2.187 unit, jeep 1.301 unit.

"Kemudian truck 1.555 unit, sedan 365 unit, bus 6 unit, light truk 289 unit, microbus 75 unit, dan sepeda motor roda tiga 37 unit," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak.

Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantri.

"Program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu," imbaunya. 

Baca Juga: Perpanjang STNK Mobil Wajib Punya Garasi, Ini Kata Polisi

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono mengatakan, wajib pajak membludak sejak diberlakukanya program '7 Berkah Pajak Daerah'.