Kapolri Instruksikan Tilang Manual Diberlakukan Untuk 12 Pelanggaran

Hendra - Minggu, 7 Mei 2023 | 10:00 WIB

Ilustrasi tilang manual kembali diberlakukan (Hendra - )

GridOto.com- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi untuk kembali mengadakan tilang manual

Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Penilangan manual ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini. 

Beberapa satuan lalu lintas di daerah sudah bersiap melaksanakan instruksi Kapolri ini. 

Seperti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Timur akan kembali menerapkan tilang kendaraan manual mulai 11 Mei 2023. 

Kasatlantas Polres Lampung Timur, Iptu Bima Alief Casar Gumilang mengatakan tilang manual diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk pencegahan dini kecelakaan lalu lintas di Lampung Timur.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melakukan tilang manual kembali mulai Selasa 9 Mei 2023 mendatang.

Kabag Bins Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edhie mengungkapkan, penilangan tetap mengoptimalkan ETLE yang ad.

"Akan tetapi dilakukan juga tilang manual," jelas AKBP Sarwo Edhie.

Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Kembali di Sragen, Polisi Incar Pelanggaran Kasat Mata 

Jajaran Satlantas Polres Mesuji akan melaksanakan tilang manuali mulai Kamis 11 Mei 2023 mendatang.

Kasatlantas Iptu Wahyu Dwi Kristanto mengungkapkan pelanggaran yang akan menjadi prioritas terhadap 12 jenis dalam tilang manual.

Jenis-jenis pelanggaran tilang manual yang akan diberlakukan itu mulai dari berkendara di bawah umur.

Kemudian berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara.

"Menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan," jelasnya.