GridOto.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap koboi jalanan yang viral karena mengancam sopir taksi online dengan Pistol di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jum'at (5/5/2023).
Akibat kejadian tersebut tersangka bernama David Yulianto dikenakan berbagai macam pasal.
Pasal terhadap pelaku penyidik mengenakan pasal 352 KHUP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UUD Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352 (3bulan penjara) Pasal 335 (1 tahun penjara) UUD Darurat (selama-lamanya 20 tahun penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko saat Confrence Press di Mapolda Metro Jaya, Jum'at malam (5/5/2023).
Sementara itu terkait dengan penggunaan nomor pelat, tersangka mendapat dari salah satu pria berinisial E.
"Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E yang baru digunakan dua bulan pada Mazda6. Sebelumnya digunakan di Toyota Innova hitam, dan pelat nomor ini sejak Agustus 2022. Maksud dan tujuannya tentu menjadi bagian dari proses penyidikan," paparnya.
Sebelumnya, aksi koboi jalanan yang mengendarai mobil sedan berpelat nomor dinas milik Polri viral di media sosial.
Sosok pria bertubuh gemuk yang menenteng pistol ketika menganaya sopir taksi online di ruas Tol Jakarta-Tangerang itu pun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Kasus Koboi Jalanan, Rian Mahendra: Cari Makan Susah, Masih Ketemu Model Begini
Bersamaan dengan penelusuran pihak Kepolisian, sejumlah lini media sosial diisi dengan potret serta identitas sang koboi jalanan.