GridOto.com- Pemberian insentif sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik masih belum bisa direalisasikan.
Akibatnya, pembelian konsumen jadi tertunda karena proses verifikasi data belum selesai.
Persoalan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi konsumen yang mendapatkan insentif listrik belum teratasi.
Frengky Osmond, Marketing Communication Supervisor PT Triangle Motorindo mengungkapkan konsumen belum bisa melakukan transaksi dengan skema pemberian insentif.
"Saat ini sistemnya masih on progress," ungkapnya.
Sebelumnya, untuk mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di tanah air, pemerintah meluncurkan program insentif bagi KBLBB.
Insentif ini diberikan untuk kendaraan roda dua baik motor baru maupun motor konversi yang berlaku mulai hari Senin (20/03/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan secara akumulatif insentif dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk motor listrik.
“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7 juta Per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan kebutuhan total anggarannya Rp 7 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Kendala Insentif Motor Listrik Belum Teratasi, Potongan Insentif Rp 7 Juta Belum Bisa Direalisasikan
Namun, seperti diungkap Frengky, insentif ini belum bisa diberikan karena sejumlah kendala di atas.
Saat ini yang dilakukan produsen mencatat seluruh permohonan pembelian motor listrik.
Pihak produsen baru akan memberikan insentif apabila proses verifikasi data selesai.
Jadi, banyak pembelian tertunda nih.