GridOto.com - Kendaraan angkutan barang atau truk barang diimbau untuk tidak beroperasi dahulu saat periode arus balik Lebaran yang masih berlangsung sampai 1 Mei 2023.
Kalau masih nekat, sopir angkutan barang bisa dikenai tindakan tegas dari kepolisian dan berpotensi menimbulkan kepadatan arus lalu lintas di jalur mudik.
Hal tersebut seperti yang dilaksanakan petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Gresik, Jawa Timur, yang memberikan tindakan tegas kepada sopir yang masih nekat beroperasi.
Kepala Bidang Kelalulintasan Dishub Gresik, Su'Udin mengatakan, pihaknya bakal menindak sopir yang melanggar surat keputusan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk melintasi jalan selama arus mudik lebaran 2023 masih berlaku.
“Tindakan tegas ini kita lakukan kepada sopir yang masih bandel melaksanakan aktivitas pembatasan. Padahal surat edaran sudah kita sampaikan, bahwa ada pembatasan angkutan barang sampai tanggal 2 Mei 2023 besok,” ujar Su’udin dalam keterangannya, Minggu (30/04/2023).
Ia menambahkan, kegiatan penindakan tersebut dilakukan di dua titik, yakni sekitar area Tol Cerme dan area Tol Manyar wilayah Gresik.
"Sebanyak 20 personel gabungan diterjunkan untuk dibagi dan disebar. Dari Dishub ada 12 orang dan dari Satlantas Polres ada 8 orang," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Dharmawan mengatakan, pihak kepolisian tidak segan untuk melakukan penilangan kepada sopir yang beroperasi saat arus balik Lebaran.
"Penilangan yang dilakukan kepada sopir sebagai tindak lanjut surat keputusan pembatasan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2023 agar memberi efek jera kepada sopir yang tidak taat aturan,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenhub dan Korlantas Terbitkan SKB Pembatasan Truk Terbaru Hadapi Arus Balik Lebaran 2023