GridOto.com- Sobat warga ibukota Jakarta, yang masa berlaku SIM hampir habis, bisa datang ke pelayanan SIM Keliling.
Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut.
Untuk Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung
Wilayah Jaksel ada Kampus Trilogi Kalibata
Untuk Jakbar bisa sambangi LTC Glodok dan Mall Citraland
Sedangkan Jakpus datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 27 April 2023 mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Harus diingat ya, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Korlantas Polri Launching Aplikasi Signal dan E-Avis, Ini Penjelasanya
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000.
Untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.