GridOto.com - Anggota Patroli Jalan Raya atau PJR Induk Ciujung remaja berusia 19 tahun berinisial MAT, yang mengemudikan Honda Freed di ruas Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/4/2023).
Remaja tersebut diamankan setelah sebelumnya terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas PJR Induk Ciujung.
Aksi nekat remaja warga Kapuk Muara, Jakarta Utara ini diketahui setelah petugas PJR Induk Ciujung mencurigai kendaraan dinas Polri yang janggal.
Kepala Induk PJR Serang Timur Kompol Wiratno, mengatakan Honda Freed diamankan saat petugas patroli mencurigai kendaraan yang menggunakan pelat nomor Polri palsu 2402-07, rotator, dan sirine di KM 40 arah Jakarta.
"Saat Kijang 9308 sedang berpatroli sekitar KM 40 B (arah Jakarta) mendapati kendaraan Honda Freed yang janggal dan mencurigakan dengan menggunakan rotator dan nopol Dinas kepolisian. Setelah dikejar dan diberhentikan, mobil tetap melaju dan terjadilah kejar-kejaran, kendaraan pelanggar dapat di berhentikan tepat sebelum transaksi GT Cikupa arah Jakarta," kata Wiratno kepada GridOto.com, Rabu (26/4/2023).
Wiratno menambahkan, alasan MAT menggunakan rotator dan pelat dinas palsu agar disegani saat berada di jalan.
"Supaya lebih cepat di jalan," ungkapnya.
Untuk itu, pengemudi atas pelanggaran lalu lintasnya diberi sanksi Tilang dan untuk penggunaan wewenang yang bukan haknya, selanjutnya di serahkan Reskrim Polda Banten.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengendara dikenakan sanksi tilang dan mobil dengan nomor polisi aslinya B 1088 PKZ ditahan hingga proses pengadilan selesai.
"Kami lakukan tilang dan ditahan (kendaraannya) di Induk PJR Serang, selanjutnya menunggu sidang pengadilan," tandas dia.