GridOto.com - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menanggapi temuan gudang oli palsu di Tangerang, Banten, yang berhasil diungkap Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu.
Dari sekian banyak merek oli yang dipalsukan, Yamalube yang merupakan oli khusus motor Yamaha juga menjadi sasaran pemalsuan.
Marketing-Public Relation Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap pihak berwajib yang telah mengungkap pelmasuan brand oli Yamalube.
"Pemalsuan ini tentunya sangat merugikan bagi konsumen, yang menggunakan oli Yamalube dan tidak mengetahui jika oli yang digunakan itu palsu dan akan membuat motor tidak bisa bekerja maksimal," ujar Anton kepada GridOto.com, Rabu (19/4/2023).
Untuk menghindari oli palsu, ia menyarankan konsumen untuk dapat menggunakan oli Yamalube asli yang dapat dibeli di bengkel resmi Yamaha.
Selain itu, konsumen juga dapat mengecek sendiri keasliannya dengan cara menyobek label oli Yamaha dan melakukan scan QR code, lalu akan menuju halaman pengecekan validasi.
Menariknya, konsumen dapat mengikuti program undian berhadiah sobek label Yamaha mulai 1 April 2023 hingga 31 Maret 2024 dengan melakukan scan QR code dibalik label oli Yamalube.
"Konsumen yang beruntung akan mendapatkan hadiah seperti motor, laptop, handphone, uang digital dan lainnya," pungkas Anton.
Sebelumnya Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mengatakan, penggerebekan gudang oli palsu di Tangerang ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Kementerian Perdagangan Amankan Gudang Oli Palsu di Tangerang, Nilainya Ditaksir Rp 16,5 Miliar
Berdasarkan hasil di lapangan, ditemukan sebanyak 1.153 drum dan 196.734 botol (oli palsu) dengan berbagai merek yang tidak sesuai standar dan nilainya ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
“Seperti yang dilihat pemalsuan pelumas atau oli dari merek-merek tertentu. Jadi, mereka tidak punya SNI dan juga mereka tidak punya NPT (Nomor Pelumas Terdaftar),” tutur Jerry lagi.
“Jumlahnya juga dilaporkan itu mencapai ratusan ribu dengan nilai mencapai Rp 16,5 milyar,” imbuhnya.
Terkait pendalaman kasus tersebut, Jerry menuturkan bahwa nantinya akan dilakukan oleh penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun praktik penimbunan serta produksi oli palsu di Tangerang ini, pun disebutkan telah berlangsung selama tiga tahun.