GridOto.com - Beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan Suzuki Carry bernopol G 9398 WM, yang terlibat insiden tabrak lari di Jalan Raya Candiroto-Bejen, Dusun Limbangan, Desa Larangan Luwok, Kecamatan Bejen, Temanggung, Jawa Tengah, pada Minggu (16/04/2023) lalu.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @temanggungzone, terlihat dengan jelas Suzuki Carry berkelir hitam ini melaju di sebuah tikungan di Jalan Raya Candiroto-Bejen.
Kondisi Jalan Raya Candiroto-Bejen pada saat kejadian sebetulnya terlihat sepi, hanya saja Suzuki Carry tersebut malah melaju hingga melebar ke lajur kanan.
Apesnya di lajur kanan ada pemotor emak-emak, yang melaju ke tikungan di Jalan Raya Candiroto-Bejen itu.
Alhasil Carry ini pun menabrak pemotor yang melintas, dan kabur begitu saja dari lokasi kejadian.
Pemotor yang ditabrak diketahui menderita luka berat, yakni patah tulang di kaki kanannya.
Untuk sekarang kondisi korban sudah stabil, dan masih menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.
Satlantas Polres Temanggung yang mendapatkan laporan insiden tabrak lari tersebut, pun langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Baca Juga: Mobil Bekas Suzuki Carry Bisa Untuk Antar Jemput Dibanderol Mulai Rp 20 Jutaan
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi menyebutkan petugas sudah melakukan pemeriksaan bukti-bukti yang ada dan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AG yang merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah.
"Pelaku dijemput di rumahnya dan ditanyai apakan dirinya menggunakan kendaraan seperti di dalam rekaman CCTV hingga menabrak pemotor di lokasi kejadian dan pelaku mengakuinya," ungkap Agus, dikutip dari postingan akun Instagram @humas_polres_temanggung, Selasa (18/04/2023).
Dari keterangan AG, pada saat kejadian ia mengemudi dengan kondisi mengantuk sehingga laju Carry yang dikemudikannya jadi tak terkendali hingga melebar.
Setelah menabrak pemotor, pelaku lantas kabur karena takut bakal diamuk warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Mirisnya lagi, ditemukan fakta kalau AG ternyata mengemudikan Suzuki Carry tanpa memiliki SIM.
Agus mengungkapkan, atas kejadian itu AG terjerat Pasal 310 ayat 1-ayat 3 jo Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan jeratan hukuman penjara minimal 5 tahun.