Gibran Larang ASN Kota Solo Mudik Pakai Mobil Dinas, Warga yang Lihat Silahkan Lapor Pakai Cara Ini

Dida Argadea - Senin, 17 April 2023 | 08:30 WIB

Ilustrasi, Toyota Kijang Innova sebagai mobil dinas Gibran Rakabuming Raka. (Dida Argadea - )

GridOto.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemkot Solo untuk mudik Lebaran 2023 menggunakan mobil dinas.

Larangan itu sudah dituangkan lewat surat edaran yang ditanda tangani oleh Gibran, sehingga sifatnya wajib dipatuhi seluruh ASN di Kota Solo.

Meski begitu, pelarangan ini tak serta membuat mobil dinas ditarik dari tangan para ASN.

"Mobil dinas tetap dirawat di rumah, cuman untuk mudik tetap tidak boleh," terang Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani, Minggu (16/4/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Menurut Ahyani, mobil dinas tersebut tetap diserahkan pada penerimanya karena ada sejumlah ASN yang bertugas saat libur Lebaran 2023.

"Kalau tidak dirawat malah rusak, teman-teman juga masih ada yang piket," imbuh Ahyani.

Terkait larangan digunakannya mobil dinas untuk mudik, ternyata sudah ada skema dimana masyarakat bisa ikut andil untuk mengawal kebijakan ini.

Ahyani menegaskan, masyarakat yang melihat mobil dinas digunakan untuk mudik bisa melapor ke Unit Layanan aduan Surakarta (ULAS), dengan menyertakan foto atau video.

Baca Juga: Jalan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura Resmi Dibuka Fungsional Jelang Lebaran 2023, Kendaraan Melintas Tanpa Tarif

"Kalau ada yang sampai luar kota tolong difoto laporkan," kata Ahyani.

Begitupun ASN yang mengganti nomor polisi mobil dinas juga bisa dilaporkan melalui ULAS.

"Kalau ketahuan ganti plat, disanksi. Sanksi akan sesuai ketentuan. Kita cek di detail aturannya nanti," ucap dia.

Adapun surat edaran pelarangan mobil dinas dipakai untuk mudik mulai berlaku per 18 sampai 25 April 2023.

Sejalan dengan Ahyani, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka siap menerima aduan bila mobil dinas Pemkot Solo dipakai untuk mudik.

"Laporkan kalau ada yang ngeyel," terang dia.

Sekadar informasi, warga Solo bisa melakukan aduan ULAS melalui situs ulas.surakarta.go.id.

Pada halaman utama, pilih menu “Kirim Aspirasi”, lalu lengkapi data diri meliputi nama pengirim, email, nomor telepon, jenis kelamin, domisili, kelurahan, kategori, judul, dan isi.

Tidak lupa untuk menambahkan lampiran, dengan format jpg atau jpeg atau png, dengan ukuran maksimal 10 megabyte, untuk memperjelas permasalahan yang diadukan.

Kemudian setelah itu, lalu klik “Simpan.”

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Larangan Mobil Dinas Buat Mudik: Warga Lihat ASN Bandel, Bisa Lapor ke Mas Wali atau Ulas