Perpanjang STNK Mobil Wajib Punya Garasi, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 9 April 2023 | 09:05 WIB

Garasi liar yang tutupi Jalan Maphilindo, Gang Burung Tikar, Kota Medan. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI jakarta segera memiliki kebijakan baru yang berkaitan dengan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Bahkan nantinya, untuk bisa memperpanjang STNK, seseorang wajib memiliki garasi untuk menampung kendaraan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Syafrin meminta agar masyarakat parkir dengan tertib dan tidak menggunakan jalan sebagai tempat parkir kendaraan.

Pasalnya, masalah kendaraan parkir sembarangan dan menggangu jalan adalah isu cukup besar di DKI Jakarta.

Ia pun mengindikasikan jika nantinya perpanjangan STNK harus dilengkapi dengan keterangan si pemilik kendaraan bahwa ia memiliki garasi.

"Ini (kebijakan baru) akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak, akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir (garasi) di rumah," kata Syafrin.

Menanggapi hal itu Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Pemotor Enggak Bawa STNK Awalanya Deg-degan Disetop Polisi, Pulangnya Malah Full Senyum

"Kita belum terinformasi," kata Kompol Fajar kepada GridOto.com, Minggu (9/4/2023).

Untuk diketahui, peraturan pemilik mobil memiliki garasi sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 pasal 140 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.