GridOto.com - Ditlantas Polda Jatim bersama pihak terkait menggelar Operasi Keselamatan Batas Kecepatan di ruas Tol Ngawi-Kertosono, Rabu (05/04/2023).
Operasi Batas Kecepatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol dalam berkendara selama momen mudik Lebaran 2023.
Sejak Operasi Batas Kecepatan digelar, total sudah ada 15 pelanggar yang ditindak oleh pihak berwajib dengan sistem tilang.
Menurut Kanit PJR Jatim 6 Nganjuk Ditlantas Polda Jatim AKP Nanang Sujianto, sering terjadi kecelakaan di ruas Tol Ngawi-Kertosono.
"Jalan Ruas Tol Ngawi-Kertosono sendiri sering terjadi kecelakaan lantaran kecepatan dari pengemudi melampaui batas," ucap Nanang dikutip dari Surya.co.id.
Nanang menjelaskan, minimal kecepatan laju kendaraan di jalan tol adalah 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.
"Lebih dari batas kecepatan maksimal akan kami tindak dengan sanksi tilang yang dilanjut sidang di pengadilan," ungkap Nanang.
Pada momen mudik Lebaran 2023, ia mengimbau para pengguna jalan agar selalu berhati-hati.
Gelaran Operasi Batas Kecepatan ini mendapat respons baik dari Saprudin, salah satu pengendara yang terjaring razia.
Baca Juga: Seruduk Tronton di Tol Ngawi-Kertosono, Polisi Menduga Sopir Toyota Innova Reborn Ngantuk
"Biar ada patokan dan untuk mengurangi laju kendaraan. Kalau tidak seperti ini rasanya ingin tancap gas terus," tutur Saprudin.
Menurut Saprudin, memacu kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi tidak terlalu terasa bagi si pengemudi itu sendiri.
Oleh sebab itu Ditlantas Polda Jatim bersama pihak terkait gelar Operasi Keselamatan Batas Kecepatan di ruas tol.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mudik Lebaran 2023, Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Batas Kecepatan di Tol Ngawi