Ngebut Lawan Arah Hindari Razia Knalpot Brong, Dua Pemotor Adu Banteng hingga Patah Kaki

Dida Argadea - Kamis, 6 April 2023 | 11:45 WIB

Kondisi motor seteah terjadi tabrakan, bagian depan ringsek (Dida Argadea - )

GridOto.com - Dua pengendara motor dilaporkan terlibat kecelakaan di bilangan Jalan Arief Rate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu dini hari (5/4/2023).

Kecelakaan itu disebabkan oleh salah satu pengendara motor yang takut kena razia knalpot brong, yang dilakukan oleh polisi setempat.

Nahasnya, niat menghindari razia knalpot itu ia membawa petaka buat pengendara lain karena sampai terjadi kecelakaan.

Hal itu dibenarkan oleh Katim Penikam Satsabhara Polrestabes Makassar AKP Arif Muda, yang mengaku tengah melakukan razia knalpot saat kejadian.

"Jadi pada saat tim Sat Samapta Polrestabes Makassar melakukan razia, di mana pada saat itu melintas salah satu rombongan pengendar yang melanggar, yaitu menggunakan knalpot racing (knalpot brong), pada saat melihat kami dia langsung berputar arah dengan kecepatan tinggi," ucap Arif, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu Kompol Lando K Sambolangi, selaku Kasi Humas Polrestabes Makassar, membenarakan bahwa kecelakaan dipicu oleh salah satu pengendara motor melawan arus.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi pengendara motor dengan nopol DD 3509 QQ bergerak dari arah Selatan ke Utara melawan arus dengan kecepatan tinggi," ujar Lando.

"Saat itu ada juga pemotor atas nama YL (20) dengan kendaraan bernopol DD 5149 OY, bergerak dari arah utara ke Selatan pada jalan yang sama. Di situ tabrakan," imbuhnya.

Kecelakaan itu menyebabkan keduanya harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Razia Tengah Malam, Polisi Berhasil Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong di Banyuwangi

Luka yang diderita disebut cukup serius, yakni terdapat luka terbuka pada wajah, serta kaki kanan salah satu pengendara mengalami patah.

"Masih dirawat di rumah sakit, untuk pengendara yang melawan arus belum diketahui identitasnya karena tidak membawa identitas," beber Lando.

Penggunaan knalpot brong sendiri sebenarnya memang dilarang.

Aturannya ada di Pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal ini, disebutkan sejumlah syarat kendaraan bermotor dinyatakan laik jalan dan salah satunya merupakan suara knalpot.

Kalau sudah melanggar pasal tadi, maka pelanggar bisa dijerat dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1, yakni pidana kurungan paling lama sebulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Razia Knalpot Brong, Dua Pengendara Motor di Makassar Saling Tabrak hingga Patah Tulang"