GridOto.com- Pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik sudah diumumkan resmi Menkeu Sri Mulyani, pada 20 Maret lalu.
Namun, pengumuman ini menyisakan kesulitan bagi pelaku di dalamnya.
Dealer, ujung tombak penjualan motor dijadikan sasaran konsumen yang ingin mendapatkan potongan harga Rp 7 juta.
"Iya.. kami dikejar-kejar konsumen. Disangka menghambat pemberian insentif fiskal. Padahal itu tidak benar," ungkap Frengky Osmond, Marketing Communication Viar Motor Indonesia.
Menurut Frengky, ia mendapatkan laporan dari jaringannya mengenai keluhan masyarakat.
"Kan sudah diumumkan beberapa waktu lalu, mestinya sudah resmi diberikan," ungkap Frengky menirukan ucapan konsumen.
Prosedur pemberian insentif fiskal kendaraan listrik untuk motor itu bagi dealer sebenarnya tidak terlalu sulit.
Dealer yang bisa mendapatkan akses untuk mensubmit Nomor Induk Kependudukan (NIK) haruslah yang sudah terdaftar di SISAPIRa Kementria Perindustrian.
Viar Motor Indonesia sendiri saat ini memiliki 400 jaringan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kendala Insentif Motor Listrik Belum Teratasi, Potongan Insentif Rp 7 Juta Belum Bisa Direalisasikan
"Setengahnya sudah kami daftarkan ke Kementerian Perindustrian agar bisa mengakses SISAPIRa," sebut pria yang berkantor di Jl. Danau Agung Selatan, Blok. O III, No. 38, Sunter Jaya, Jakarta Utara.