GridOto.com - Puluhan truk pembawa material tanah uruk proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo, mendapat sanksi tilang di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penilangan dilakukan Satlantas Polres Klaten, karena truk uruk melewati batas jalan yang disepakati antara Pemkab dan PT Jogja-Solo Marga Makmur (JMM).
Menurut Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, total ada puluhan truk material tanah uruk yang melintas di jalan luar kesepakatan di Kabupaten Klaten.
"Kurang lebih ada sekitar 50 unit truk yang telah kami tilang," buka Sugiyanto dikutip dari TribunJogja.com.
Lanjut menurut Sugiyanto, armada pembawa tanah uruk untuk Tol Yogyakarta-Solo paling banyak terkena tilang di Kecamatan Bayat.
Puluhan truk nekat melintas di jalan luar kesepakatan yang berada di Kecamatan Bayat karena ingin memangkas jarak perjalanan.
"Namun nyatanya di Bayat ke Timur itu tidak boleh, truk pengangkut tanah harus ke Barat," tutur Sugiyanto.
Ia menerangkan, para sopir truk pernah melakukan hal serupa dan dikenai sanksi tilang di daerah Gantiwarno.
Sekaligus mengimbau para sopir truk agar mematuhi aturan yang berlaku dan melintas di ruas jalan yang sudah disepakati Pemkab dengan PT JMM.
Adapun penilangan terhadap 50 sopir truk ini, dilakukan Satlantas Polres Klaten sejak awal proyek jalan tol hingga beberapa waktu belakangan.
Baca Juga: Tol Yogyakarta-Solo Terus Dikebut, Segera Dibuka Jelang Lebaran 2023
Kepala Dishub Klaten, Supriyono, mengatakan pihaknya bersama Satlantas Polres Klaten akan rutin melakukan razia.
"Kami lakukan penertiban secara rutin, tapi kewenangan tilang berada di pihak kepolisian. Kami juga mengimbau agar aturan disepakati," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Puluhan Truk Uruk Tol Jogja-Solo yang Nekat Keluar Jalur di Klaten Kena Tilang