GridOto.com- Kendala Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi konsumen yang mendapatkan insentif listrik sudah teratasi.
Sebelumnya diinformasikan, pengajuan subsidi motor listrik belum bisa dilakukan karena adanya kendala NIK itu.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dana subsidi untuk motor listrik akan diberikan kepada produsen.
Sehingga untuk calon pembeli, bisa datang langsung ke dealer kendaraan listrik. Pihak dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak, mereka akan langsung dapat potongan harga," ucap Agus.
Sementara beberapa waktu lalu muncul isu, laman pengecekan NIK yang berada di dealer belum beres.
Pengecekan itu dilakukan melalui laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira) Kementerian Perindustrian.
Wilson Teoh, Direktur Operasional PT Gaya Abadi Sempurna Produsen Selis menyebutkan insentif sudah bisa dilakukan.
"Melalui proses pengajuan," jelas Wilson Teoh.
Baca Juga: Ada Insentif Mobil Listrik, Pedagang Mobkas Harus Rela Jual Rugi Hyundai IONIQ 5
Pengajuan akan dilakukan dealer melalui laman SISAPIRa Kementerian Perindustrian.
Laman ini diperuntukan dealer dan produsen untuk mengecek apakah konsumen berhak mendapatkan insentif motor listrik ini.
Sari Suryanti, Direktur Utama Gesits Bali Pratama (GBP), distributor resmi Gesits di Jakarta dan Bali mengatakan SISAPIRa masih belum bisa digunakan.
"Proses loading datanya masih panjang. Jadi saat masuk ke sistem belum bisa digunakan," tutupnya.