GridOto.com - Jajaran Polsek Pleret, Batul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tangkap pelaku pencurian di kios onderdil bekas.
Kios onderdil yang jadi incaran pelaku adalah milik Murtadlo, warga Dusun Ketonggo, Kelurahan Wonokromo Kapanewon Pleret, DIY.
Kapolsek Pleret, AKP Titik Esti Handayani mengatakan, Murtadlo mengetahui kiosnya dibobol komplotan pencuri saat membuka kios.
Sejumlah onderdil yang raib adalah enam karburator, 19 pelek berbagai jenis, 20 footstep, dan beberapa barang lain pada Rabu (22/03/2023).
Setelah mengetahui dagangannya raib digondol maling dengan kerugian mencapai Rp 7 juta, korban melaporkan hal itu ke polisi pada Kamis (23/03/2023).
Melansir TribunJogja.com, pihak Polsek Pleret mendapat informasi bahwa pelaku telah menjual barang curiannya ke pengepul rosok.
"Saat kami cek, ternyata benar barang yang dijual ke pengepul rosok itu milik korban," ungkap Titik Esti pada Senin (27/03/2023).
Berdasarkan temuan itu, Polsek Pleret mendapat beberapa informasi siapa pemilik rosok yang telah menjual barang-barang tersebut.
Penyelidikan mengarah ke MNS (28) warga Kanggotan, Pleret yang juga memiliki kios onderdil tak jauh dari kios korban.
Baca Juga: Daftar Harga Onderdil Fast Moving Orisinal Honda ADV150, Banderolnya Terjangkau Mulai Rp 15 Ribu
Selain itu pelaku lain yakni MAW (31) warga Wonokromo, MY (17) yang merupakan adik dari tersangka MNS dan keempat adalah MW (16) warga Pleret yang langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, MNS bersama ketiga orang lainnya sekitar pukul 03.00 beraksi mencuri dengan merusak gembok pintu kios korban dengan menggunakan palu.
"Barang-barang itu diambil secara dilansir sebanyak tiga kali. Mereka mengambil onderdil milik korban dan dibawa ke kios milik pelaku," imbuhnya.
Oleh pelaku, barang-barang tersebut dijual ke pengepul rosok seharga Rp 600 ribu.
Atas kejadian tersebut, unit reskrim Polsek Pleret melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk tersangka MNS dan MAW dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Pleret sedangkan untuk MY dan MW dilakukan wajib apel namun proses penyidikan tetap berjalan dengan pendampingan dari BAPAS dan LPA.
Sementara itu tersangka MSN mengaku dia mengenal korban yang merupakan tetangganya sendiri dan tidak ada permusuhan antara dia dengan korban.
"Nggak ngajak adik, dia ngikut sendiri. Kalau uangnya untuk jajan," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Empat Warga Bantul Nekat Bobol Kios Onderdil Milik Tetangga Sendiri