GridOto.com - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) amankan tujuh motor yang terlibat balap liar di bulan Ramadan.
Aksi balap liar yang meresahkan warga itu berlangsung di Desa Langko, Janapria, Lombok Tengah pada Jumat (24/03/2023).
Dalam pengamanan, Polres Lombok Tengah menyita satu unit Honda Beat, satu Scoopy, dua Vario, satu Honda Karisma dan dua unit motor trail terindikasi Kawasaki KLX 150.
"Benar, kami bersama Bhabinkamtibmas beserta BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Langko, telah membubarkan aksi balap liar," buka Kapolsek Janapria, AKP Muhdar dikutip dari TribunLombok.com.
Muhdar mengatakan, BKD setempat sebenarnya pernah mengimbau para pelaku balap liar agar tidak melakukan aksi serupa di jalan raya.
Alhasil Polsek Janapria beserta beberapa pihak terkait turun tangan untuk membubarkan dan mengamankan motor pelaku.
Sejumlah motor yang digunakan balap liar telah diamankan di Polsek Janapria, Lombok Tengah, NTB.
Tindakan tersebut dilakukan Polsek Janapria untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.
Baca Juga: Joki Balap Liar Tak Berdaya di Hadapan Tim Tawon, Mukanya Pasrah Disuruh Gaya Superman
Dalam Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Amankan 7 Motor saat Bubarkan Balap Liar di Janapria