GridOto.com - Tercatat ada 1,16 juta kendaraan bermotor di Sumatera Barat yang belum membayar pajak, hal itu berdasarkan data awal 2023 ini.
Jutaan kendaraan tersebut terancam jadi bodong, karena Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat akan mulai menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak.
Menurut Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, penghapusan data kendaraan yang menunggak atau belum membayar pajak ini akan diumumkan mulai pekan depan.
"Dengan demikian, selamanya kendaraan itu akan bodong," kata Hilman dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/3/2023).
Hilman menjelaskan, kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan regulasi di atas, data kendaraan bermotor dapat dihapus apabila kendaraan tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun.
Apabila data registrasi dan identifikasi sudah dihapus, maka kendaraan bermotor tidak bisa didaftarkan lagi.
Bagi pemilik yang data kendaraannya terancam dihapus, kepolisian akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," kata Hilman.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, pihaknya sengaja meluncurkan program keringanan pembayaran PKB untuk membantu masyarakat yang masih punya tunggakan.
Program keringanan tersebut berupa bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
“Kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” kata Dedi.
Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak.
Cukup bayar pajak dua tahun bagi yang menunggak pajak empat tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Dedi mengatakan, program keringanan pajak ini hanya berlaku hingga 2 Mei 2023 mendatang.
"Untuk itu kita imbau masyarakat memanfaatkan program yang kita buat saat ini," pungkas Dedi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Sumbar Berlakukan Penghapusan Data, 1,16 Juta Kendaraan Bermotor Mati Pajak Terancam Bodong Selamanya