GridOto.com- Kementerian Keuangan resmi memberlakukan program bantuan pemerintan dan insentif fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Untuk mobil dan bus listrik diberikan insentif fiskal berupa pengurangan Pajak Pertambagan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dalam jumpa pers Senin (20/3) sore di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat.
"PPN yang harus dibayar hanya 1 persen," ungkap Sri Mulyani.
Insentif fiskal tersebut berlaku untuk mobil dan bus listrik itu yang telah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Sementara untuk kendaraan mobil dan listrik dengan TKDN antara 20 hingga 40 persen diberikan insentif sebesar 5 persen.
"Dengan demikan PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen," ungkap Sri Mulyani.
Untuk tipe dan model kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN, menurut Sri Mulyani ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
Menurut Sri Mulyani, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM akan menyusun pedoman dan petunjuk teknis.
Baca Juga: Aturan Subsidi Motor Listrik dan Konversi Akhirnya Ketok Palu, Mobil Listrik Kapan?
Dari laman Kementerian Perindustrian, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk model yang mendapatkan insentif fiskal hanya 1 model.
Yakni Hyundai Ioniq 5 dengan nomor sertifikat 994/SJ-IND.8/TKDN/4/2022 tertanggal 12 April 2022.
Dalam lama itu nilai TKDN Hyundai Ioniq 5 sebesar 40 persen.
Sementara untuk Wuling Air EV yang kabarnya juga mendapatkan insentif fiskal, namun setelah dilakukan pengecekan di dalam laman P3DN belum terlihat.
Menurut Sri Mulyani, selama proses masa tenggang pemberian insentif pada 1 April 2023 mendatang, produsen tidak diperkenan untuk menaikkan harga jualnya.