GridOto.com - Pada periode mudik Lebaran 2023, tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi bisa mengalami kenaikan harga, namun tidak melambung terlalu tinggi.
Hal tersebut disebabkan karena Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan kebijakan tarif batas atas (TBA) untuk periode tertentu seperti pada saat libur Lebaran 2023 ini.
Kebijakan TBA itu juga merupakan ganti tuslah atau tambahan biaya untuk angkutan darat termasuk bus AKAP kelas ekonomi.
Buat yang belum tahu, tuslah berkaitan dengan kenaikan tarif angkutan umum yang diatur pemerintah akibat lonjakan penumpang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Amirulloh mengatakan, dengan ditiadakannya tuslah tersebut, operator bus boleh menaikkan harga tiket bus AKAP kelas ekonomi, namun tidak melebihi TBA yang diizinkan.
"Saya pikir kebijakannya ini jelas, memang batas atas itu disiapkan untuk periode hari-hari besar atau periode liburan, kita menyiapkan TBA tujuannya adalah untuk itu. Dengan adanya TBA itu kita tidak ada lagi kebijakan terkait dengan tuslah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 3 Tahun 2023 tetang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, TBA, dan TBB Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.
Dalam aturan di atas, jika ada operator bus yang ketahuan mematok tarif bus AKAP ekonomi di atas TBA yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan perizinan berusaha, dan atau pencabutan perizinan berusaha.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Lebaran 2023, Sediakan Ratusan Bus dan Puluhan Truk