GridOto.com- Ada kesalahpahaman mengenai e-STNK alias STNK elektronik.
Selama ini di dalam pemberitaan diinformasikan STNK elektronik, pemilik kendaraan tidak memegang bukti secara fisik STNK.
Menurut Brigjen Yusri Yunus hal ini tidak tepat.
"STNK secara fisik tetap ada, yang dimaksudkan elektronik ini pembayarannya secara digital," tegas Dirregident Korlantas Polri yang dihubungi GridOto, Jumat (17/3).
Sebab, wujud STNK tetap harus ada untuk keperluan identifikasi.
Misalnya, saat ada pemeriksaan kendaraan, petugas bisa melakukan pengecekan secara fisik.
Untuk pembayaran, menurut Brigjen Yusri bisa dilakukan melalui aplikasi Signal.
"Aplikasi ini baru saja diresmikan Bapak Kapolri beberapa hari lalu di Bandung," jelasnya.
Dalam aplikasi Signal ini masyarakat bisa melakukan berbagai macam pembayaran.
Baca Juga: Korlantas Polri Launching Aplikasi Signal dan E-Avis, Ini Penjelasanya
Seperti pengesahan STNK tahunan.
"Juga bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," jelas Brigjen Yusri.
Dalam aplikasi menggunakan sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) yang juga mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait.
Seperti misalnya pihak Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah.
Aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
"Setelah semuanya terverifikasi maka pengesahan selesai. Untuk STNK fisiknya akan diantar melalui alamat pemilik. Jadi sekarang dengan bantuan teknologi sudah semudah itu. Ini bagian pelayanan Polri," tutupnya.