GridOto.com- Ada kesalahpahaman mengenai e-STNK alias STNK elektronik.
Selama ini di dalam pemberitaan diinformasikan STNK elektronik, pemilik kendaraan tidak memegang bukti secara fisik STNK.
Menurut Brigjen Yusri Yunus hal ini tidak tepat.
"STNK secara fisik tetap ada, yang dimaksudkan elektronik ini pembayarannya secara digital," tegas Dirregident Korlantas Polri yang dihubungi GridOto, Jumat (17/3).
Sebab, wujud STNK tetap harus ada untuk keperluan identifikasi.
Misalnya, saat ada pemeriksaan kendaraan, petugas bisa melakukan pengecekan secara fisik.
Untuk pembayaran, menurut Brigjen Yusri bisa dilakukan melalui aplikasi Signal.
"Aplikasi ini baru saja diresmikan Bapak Kapolri beberapa hari lalu di Bandung," jelasnya.
Dalam aplikasi Signal ini masyarakat bisa melakukan berbagai macam pembayaran.
Baca Juga: Korlantas Polri Launching Aplikasi Signal dan E-Avis, Ini Penjelasanya
Seperti pengesahan STNK tahunan.