Polda Metro Jaya Tangkap 25 Orang Pelaku Kejahatan Jalanan, 30 Motor Berhasil Diamankan

M. Adam Samudra - Kamis, 16 Maret 2023 | 17:47 WIB

Ilustrasi curanmor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 25 tersangka kejahatan dalam kurun waktu Januari-Maret 2023, Kamis (16/3/2023).

Seluruh tersangka yang ditangkap dari berbagai jenis kejahatan jalanan, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kita ketahui dalam rilis ini ada 16 kasus atau peristiwa pidana dengan tiga jenis, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan termasuk pencurian kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Bahkan dari 25 tersangka ada sebanyak 12 orang merupakan residivis.

"Jadi dari 25 tersangka ini ada 12 orang yang merupakan residivis dan tentunya ada barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil kejahatan pertama 1 unit mobil, 30 unit sepeda motor, senjata tajam, 1 pucuk senpi rakitan," tuturnya.

Untuk modus operandi, para tersangka melakukan pencurian terhadap korban dengan cara mengambil motor menggunakan kunci leter T atau mengambil motor dengan melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban dengan menggunakan sajam dan senpi rakitan.

Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.  

Trunoyudo menjelaskan, hal ini adalah sebagai bentuk wujud dan komitem Polda Metro Jaya bagaimana menjaga keamanan kondusif, nyaman bagi warga Jakarta dan juga daerah argomerasi Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan juga Bekasi Kota maupun Kabupaten.

Baca Juga: Pemilik Wajib Waspada, Polres Bogor Bocorkan Motor Favorit yang Diincar Pelaku Curanmor

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat umat Islam akan menghadapi bulan puasa.

"Tentu kewajiban Polda Metro Jaya sesuai dengan amanah undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Indonesia memiliki peran perlindungan kepada masyarakat," paparnya.

Untuk menjaga keamanan Jakarta dan sekitarnya Polda Metro Jaya memiliki beberapa program seperti Polisi RW dan Patroli Printis Presisi.