GridOto.com - Kejaksaan Agung sedang menaruh kecurigaan terkait pengadaan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Mengingat nilai kontrak Jalan Tol Japek dikatakan fantastis, yakni mencapai angka Rp 13 triliun.
Dengan fakta tersebut, Kejaksaan Agung pun membuka penyidikan pengadaan Jalan Tol Japek karena ada dugaan praktik tindak pidana korupsi.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sudah membenarkan kabar ini, dan menyebut kalau perkaranya sudah naik ke proses penyidikan umum.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi Waskita Karya, yang juga menjadi kontraktor proyek pembangunan Tol Japek.
"Betul, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita Karya periode 2016, yakni pembangunan Tol Japek elevated, Cikunir sampai Karawang Barat," ujar Ketut, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/03/2023).
Dalam penyidikan yang dilakukan, sebanyak 15 saksi dihadirkan untuk diperiksa oleh pihak terkait.
Berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dipanggil, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara menjadi penyidikan.
Lalu tim penyidik juga menemukan satu dugaan, yakni ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Waskita Karya dalam pengadaan proyek jalan tol ini.
Baca Juga: Viral, Banyak Mobil Jadi Korban Jalan Rusak di Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tanggapan Jasa Marga
Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud merupakan persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang, yang akhirnya menguntungkan pihak tertentu.
"Sehingga atas perbuatan tersebut, diindikasi bisa merugikan keuangan negara," pungkas Ketut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek Rp 13 Trilun.