Pemotor WNA Rusia dan Ukraina Langgar Aturan Hingga Palsukan KTP, Gubernur Bali Siap Tindak Tegas

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 13 Maret 2023 | 15:00 WIB

Sejumlah pemotor WNA lakukan pelanggaran lalu lintas di Bali. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Gubernur Bali, I Wayan Koster dibuat jengah dengan banyaknya masalah dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA), khususnya Rusia dan Ukraina.

Terbukti sebanyak 171 pemotor WNA yang melakukan aturan lalu lintas telah ditindak Polda Bali, dalam razia yang digelar pada periode 5-12 Maret 2023.

Dari ratusan pemotor WNA yang ditindak, paling banyak merupakan WNA Rusia dengan total 56 orang, lalu untuk WNA Ukraina sebanyak 5 orang.

Dengan data-data yang didapatkannya, Koster pun mengajukan untuk mencabut Visa on Arrival (VoA) bagi WNA dari kedua negara tersebut.

Tribun-bali.com/Honey
Gubernur Bali, I Wayan Koster ingin tindak tegas pemotor WNA Rusia dan Ukraina yang langgar aturan dan pelanggaran lainnya.

Usulan ini juga sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan tembusan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Saya sudah bersurat ke Kemenkumham dan ditembuskan ke Kemenlu, untuk mencabut VoA bagi warga Rusia dan Ukraina," sebut Koster, dikutip dari Tribun-bali.com, Minggu (12/03/2023).

Lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Polri, Kanwil Kemenkumham Bali dan instansi lain akan melakukan pengawasan pada WNA di wilayah Pulau Dewata.

Total ada 41 WNA yang sudah diperika oleh pihak imigrasi, dan 31 WNA di antaranya ditindak tegas dengan deportasi.

"Lalu untuk sisanya masih dalam proses pemeriksaan," imbuh Koster.