GridOto.com - Penindakan pemotor WNA (Warga Negara Asing) sempat dilakukan oleh Polda Bali pada periode 5-12 Maret 2023.
Mirisnya dalam seminggu razia, Polda Bali mencatat ada sebanyak 171 pemotor WNA yang melanggar aturan lalu lintas di Bali.
Ratusan pemotor WNA ini ditindak di 15 titik razia, yang tersebar di sejumlah wilayah Pulau Dewata.
Sebut saja Simpang Canggu, Kawasan Yehumbul, Objek Wisata Kintamani, Objek Wisata Lovina, dan Objek Wisata Ulun Danu Bratan.
Kemudian Nusa Lembongan, Pantai Kuta, Jalan Mayor Metra-Jalan Gajah Mada, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra dan Jalan Nenas-Jalan Veteran-Jalan Kayu Putih-Jalan Ahmad Yani.
Berikutnya Jalan Danau Batur, Simpang Buangan-Simpang Umadul-Simpang Orchid, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Merdeka, Jalan Nelayan dan Kawasan Pengosekan Ubud.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut dan menyebutkan pelanggar terbanyak dari Rusia.
Untuk perinciannya, penindakan dilakukan pada 56 WNA Rusia, 10 asal Australia, 8 orang Jerman, 6 orang Prancis, 5 orang Amerika Serikat, Italia 5 orang, Ukraina 5, Belanda 4, Kazakhstan 3 orang dan sisanya berasal dari negara lain.
"Total 171 orang WNA yang melanggar lalu lintas di Bali, dari razia periode 5-12 Maret 2023," ujar Stefanus, dikutip dari Tribun-bali.com, Minggu (12/03/2023).
Baca Juga: Dua WNA Rusia Diamankan Imigrasi, Ketahuan Jadi Instruktur Mengendarai Motor Tanpa Visa Khusus
Lanjutnya, jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi karena tidak menggunakan helm sebanyak 385 kasus.
Lalu berkendara tanpa membawa kelengkapan surat sebanyak 85 kasus, dan tanpa kelengkapan TNKB atau menggunakan pelat palsu ada 45 kasus.
Ratusan kasus pelanggaran tersebut merupakan akumulasi, baik dari pelanggar WNA atupun WNI (Warga Negara Indonesia).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TEGAS! Seminggu Gelar Razia, Polantas Catat 171 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Rusia Terbanyak!