GridOto.com - Para pemilik kendaraan yang berdomisili di Provinsi Riau bisa tersenyum lebar, karena program pemutihan pajak masih berlaku di sana.
Kabarnya program pemutihan pajak ini sudah berlaku sejak 1 Februari, dan akan berakhir pada 31 Mei 2023 mendatang.
Terlebih banyak keuntungan yang dirasakan para pemilik kendaraan, dalam program pemutihan pajak bernama '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik'.
Melansir dari postingan Instagram @bapendariau, benefit yang pertama yakni bebas denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lalu ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2022, dan bebas denda BBNKB 2.
Selanjutnya pembebasan BBNKB kendaraan hasil lelang, dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Berikutnya ada pembebasan untuk pokok pajak terhutang, khusus untuk yang menunggak lebih dari tiga tahun jadi hanya bayar pokok PKB untuk tiga tahun saja.
Kemudian ada diskon PKB selama tiga tahun berturut, bagi para pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk dan khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2021.
Baca Juga: Pemutihan Pajak di Kalbar Masih Berlaku, Ada Diskon Pokok PKB Sampai 50 Persen
Lanjut ada pembebasan pajak progresif, dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja.
Dengan sejumlah benefit yang diberikan, justru membuat para pemilik kendaraan beramai-ramai membayar PKB selama program pemutihan pajak.
Melansir dari Tribunpekanbarutravel.com, terhitung ada sebanyak 48.310 unit kendaraan yang sudah dibayarkan pajaknya dengan total nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,9 miliar.
Hebatnya lagi, total pendapatan yang diraup dari pokok pajak yang dendanya sudah diputihkan bisa mencapai RP 78,1 miliar.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi menyebutkan masyarakat sangat menyambut baik program pemutihan pajak tersebut.
Bahkan banyak di antara mereka yang sudah menunggak pajak selama bertahun-tahun, akhirnya mau mengaktifkan pajak kendaraannya lagi.
"Banyak mobil dan motor antik yang mengantre untuk diaktifkan kembali pajaknya, karena kalau tidak segera diaktifkan maka ke depannya data kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun akan dihapuskan," kata Syahrial, Jumat (10/03/2023).
Lanjutnya, ia juga mengajak seluruh masyarakat Riau khususnya pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya menunggak untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Mengingat, program pemutihan pajak diadakan untuk meringankan para pemilik kendaraan.
"Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada, masyarakat semakin antusias dalam membayar PKB," imbuh Syahrial.
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau yang Diputihkan Capai Rp 28,9 Miliar Sejak 1 Februari.