GridOto.com - Proses perataan lahan Tol Yogyakarta-Solo sempat terhambat dengan adanya penolakan uang ganti rugi (UGR) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng).
Penolakan UGR itu dilakukan oleh Setyo Subagyo, pemilik rumah di Jalan Ki Ageng Gribig, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
Hal tersebut dilakukan Setyo Subagyo karena UGR lahan dan bangunan Tol Yogyakarta-Solo tidak sesuai dengan harapannya.
Namun seiring berjalannya waktu, Setyo harus menerima UGR yang sudah menjadi haknya dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Setyo mengatakan, dirinya mengambil UGR Tol Yogyakarta-Solo karena nilai atau nominalnya sudah tidak akan naik lagi.
"Perwakilan dari pengadilan datang ke rumah saya untuk memberi tahu hal itu, dan uangnya sudah mereka bawa," buka Setyo dikutip dari TribunJogja.com.
Pihak pengadilan telah menjelaskan kalau uang yang diterima dari bangunan dan lahan seluas 500 meter persegi adalah Rp 3,5 miliar.
"Saya tanyakan juga prosedurnya gimana, dan memang nominal tersebut sesuai keputusan awal alias tidak naik maupun turun," tambahnya.
Setyo pun mengaku terpaksa menerima UGR Tol Yogyakarta-Solo karena besaran nominal tidak sesuai dengan yang diharapkan.