Gak Boleh Asal Ganti Warna Kendaraan Harus di Bengkel Bersertifikasi, Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:53 WIB

Ganti warna dari silver jadi kuning (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemilik kendaraan bermotor terkadang bosan dengan warna kendaraannya.

Selain membeli kendaraan baru dengan warna sesuai keinginan, mengganti cat juga bisa menjadi salah satu pilihan yang lebih murah.

Namun, mengganti warna kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Penggantian warna harus diikuti dengan mengurus administrasi untuk mengubah keterangan warna di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Alasannya, perubahan terhadap warna kendaraan berdampak pada berubahnya identitas kendaraan bermotor.

Perbedaan warna kendaraan dengan warna yang tercantum di STNK maupun BPKB merupakan pelanggaran dan bisa terkena tilang.

Kompol Rezkhy Satya Dewanto, selaku Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri mengatakan bagi masyarakat yang mengganti warna kendaraan harus ke bengkel yang sudah bersertifikasi.

"Jadi bengkel yang melakukan perubahan biasanya mengeluarkan invoice bahwa telah melakukan perubahan kendaraan, misalnya Toyota Innova warna hitam dicat menjadi warna abu-abu. Nah hasil dari bengkel dibawa ke Samsat terdekat untuk dilakukan perubahan indentitas di BPKB, dari situ petugas Samsat akan melakukan cek fisik," kata Rezkhy kepada GridOto, Sabtu (11/3/2023).

Menurutnya langkah ini akan berpengaruh di ERI (Elektronik Registrasi dan Indentifikasi) yang nantinya akan merubah data di Korlantas sehingga kendaraan yang dimiliki sesuai dengan database.

Baca Juga: Warna Mobil Cepat Kusam Jika Sering Terjemur Matahari, Ini Sebabnya

Sementara untuk tarif pergantian warna pada BPKB tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Kalau mengubah data di BPKB tanpa dikenakan biaya karena hanya merubah data. Kalau yang dikenakan biaya itu karena menggunakan material baru, misalkan konversi dari pelat hitam ke putih yang ada list birunya," tuturnya.

"Jika di BPKB hanya menambahkan data di BPKB saja. Jadi BPKB secara legalnya tidak dikenakan biaya karena tinggal mengisi kolom-kolom yang sudah ada," ucapnya menambahkan.

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan identitas kendaraan bermotor yang wajib diregistrasikan meliputi:

1. Perubahan bentuk kendaraan

2. Perubahan fungsi kendaraan

3. Perubahan warna kendaraan

4. Perubahan mesin kendaraan

Baca Juga: Gara-gara Pembalap Idola, Begini Cerita Valentino Rossi Selalu Pakai Warna Kuning Stabilo Sebagai Ciri Khas

5. Perubahan Nomor Register Kendaraan Bermotor

Mengurus penggantian warna kendaraan bisa dilakukan di Samsat tempat kendaraan teregistrasi dengan mengisi formulir permohonan penggantian BPKB dengan lampiran:

Setelah itu, dengan proses yang hampir sama, pemilik kendaraan juga harus mengajukan permohonan penggantian STNK dengan mengisi formulir dilampiri:

Persyaratan terkait dengan surat keterangan dari bengkel cat yang disertai dengan izin usaha itu mengisyaratkan bahwa pengecatan juga tidak bisa dilakukan di sembarang bengkel.

Pengecatan harus dilakukan di bengkel yang berbentuk badan usaha dengan izin lengkap.