Parah! Ada Oknum Polisi Jadi Penimbun Pertalite di Lampung

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 10 Maret 2023 | 21:15 WIB

Polda Lampung amankan oknum polisi penimbun Pertalite, dan barang bukti BBM subsidi yang diduga oplosan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Polda Lampung berhasil menangkap penimbun Pertalite di Dusun Srikaton, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Senin (06/03/2023).

Mirisnya, pelaku penimbun Pertalite ini ternyata seorang oknum Polisi berinisial PU.

Tak cuma jadi penimbun Pertalite, PU juga diduga kuat menjadi pengoplos BBM subsidi.

Dugaan tersebut muncul, setelah Ditkrimsus Polda Lampung menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi di Dusun Srikaton, pada Senin (06/03/2023).

Adapun gudang ini tidak cuma sebagai tempat penimbunan, tapi juga jadi lokasi pengolahan minyak mentah untuk membuat BBM oplosan.

Dari penyelidikan yang sudah dilakukan, minyak mentah yang dioplos dan diolah jadi BBM didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan.

Pada akhirnya polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching warna biru, satu kaleng bleaching warna kuning dan tiga buah cong.

Ditambah ada sembilan unit tandon kapasitas 1.000 liter, yang tujuh di antaranya sudah terisi minyak.

"Di dalam tandon berisi minyak itu diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite, dengan total sebanyak 7.000 liter," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Asryad, dikutip dari Kompas.com, Selasa (07/03/2023).

Baca Juga: Pertamina Klaim 5 Juta Kendaraan Sudah Daftar di MyPertamina, 54 Persen Pengguna Pertalite

Lanjutnya, dari temuan ini polisi masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.

Khususnya untuk dugaan Pertalite oplosan, yang perlu dilakukan uji laboratorium terlebih dulu.

Kemudian PU sekarang sudah diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Lampung dan kasusnya sedang diperiksa lebih lanjut oleh Ditkrimsus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BBM Bersubsidi yang Ditimbun Oknum Polisi di Lampung Diduga Oplosan.