GridOto.com - Satlantas Polres Blora, Jawa Tengah, siap menindak para pelajar yang ketahuan mengendarai motor untuk berangkat maupun pulang sekolah.
Khususnya bagi para pelajar yang mengendarai motor tapi masih di bawah umur, dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilakukannya penindakan pelajar yang mengendarai motor ini, didasarkan dari surat edaran Satlatans Polres Blora, tertanggal 2 Februari 2023.
AKP Noach Hendrik Daud selaku Kasatlantas Polres Blora membenarkan kabar tersebut, dan menuturkan surat edaran tadi ditujukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh para pelajar.
"Terutama bagi mereka yang belum memiliki SIM," lanjut Hendrik, dikutip dari Tribunmuria.com, Senin (06/03/2023).
Ia juga menyayangkan sikap orang tua, yang justru membolehkan anaknya mengendarai motor ke sekolah.
Mengingat, hal ini justru bisa saja membahayakan anaknya ketika di jalan raya.
"Sangat disayangkan kalau generasi muda jadi korban kecelakaan di jalan raya, kalau sayang anak harusnya jangan diizinkan mengendarai kendaraan kalau usianya belum 17 tahun," imbuh Hendrik.
Walau demikian Hendrik tak menampik, kalau surat edaran yang sudah disebar ke SMP dan SMA di Blora masih bersifat fleksibel dan kondisional.
Baca Juga: Selama Bulan Desember 2022, 42 Juta Lebih Kendaraan Kena Tilang E-TLE
Soalnya ada banyak pelajar yang rumahnya cukup jauh dari sekolah, ditambah belum tersedianya fasilitas antar jemput.
Namun jika ditemukan pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan, maka polisi tak segan-segan untuk menindak.
"Jika anggota kami di lapangan menjumpai pelajar yang melakukan pelanggaran, tetap akan kami tindak dengan tilang manual," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Polres Blora Larang Pelajar Tanpa SIM Mengendarai Kendaraan Bermotor ke Sekolah.