Bareskrim Polri Ungkap Markas Penimbunan BBM Bersubsidi di Serang, 65 Ton Solar Diamankan

Dia Saputra - Rabu, 8 Maret 2023 | 15:05 WIB

Bareskrim Polri ungkap markas penimbunan BBM bersubsidi di Serang. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Markas atau lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Serang, Banten digerebek Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (02/03/2023).

Kanit 2 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kompol Anton Hermawan, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan delapan pelaku.

Di antaranya adalah Hengki Fitsar (James), Supriyadi, Wisnu Aji Saputra, Andi Mustofa, Ramdhan Febriana, Ibra Ferdiansyah, Edwin Mahbudi, Samudin.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti halnya 16 penampung, tiga unit mobil tangki, tiga unit truk, 44 ton solar bersubsidi serta satu bundle kode QR yang ditotalkan sebanyak 65 ton solar bersubsidi.

"Adapun modus operasi yang dilakukan adalah kegiatan pengoplosan BBM jenis Solar," ucap Anton dikutip dari NTMCpolri.info, Selasa (7/3/2023).

Selain itu, pangkalan solar milik James juga tidak memiliki Badan Hukum atau Badan Usaha.

Artinya James tidak memiliki perizinan dalam mengelola tempat penimbunan BBM di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

"Bahkan, Solar oplosan yang dicampur minyak mentah olahan dijual kepada pihak lain secara ilegal," ungkapnya.

Baca Juga: Gelis Siap Tambah TKDN Produknya Agar Dapat Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah

James juga melakukan penampungan solar bersubsidi di pangkalan yang dibeli dari SPBU dengan menggunakan kode QR atau barcode, kemudian dijual kembali ke pelaku usaha/perusahaan dengan harga non subsidi.

"Penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.