Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Kemenkeu Sebut UMKM Jadi Prioritas dan Ungkap Kriteria Penerimanya

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 7 Maret 2023 | 19:20 WIB

ilustrasi motor listrik yang mendapatkan insentif kendaraan listrik dari pemerintah. (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan kriteria penerima insentif kendaraan listrik dari pemerintah yang akan berlaku efektif mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Seperti diketahui, besaran insentif yang akan diberikan terhadap motor listrik baru sebesar Rp 7 juta untuk 200 ribu unit selama 2023.

Kemudian untuk konversi dari motor konvensional menjadi listrik, akan diberikan insentif Rp 7 juta sebanyak 50 ribu unit sampai akhir tahun ini.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, insentif kendaraan listrik diprioritaskan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Target penerima bantuan ini diutamakan pelaku UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM dan juga termasuk pelanggan listrik 450 -900 VA," ujar Febrio di Jakarta, Senin (06/03/2023).

Hal tersebut dilakukan agar penggunaan kendaraan listrik ini bisa mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku usaha UMKM.

Hal senada diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, seraya menambahkan bahwa produsen kendaraan listrik yang masuk ke dalam program insentif harus memenuhi TKDN sebesar 40 persen.

"Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami (Kemenperin) jenis kendaraan yang akan dimasukkan ke dalam program ini. Kemudian dilakukan verifikasi terhadap VIN disesuaikan dengan TKDN," ucap Agus.

Kemudian dilakukan pendataan melalui dealership, dan berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait proses verifikasi dan pergantian pembayaran pada produsen.

Baca Juga: Motor Listrik Konversi Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Moge Termasuk? 

Sehingga calon pembeli kendaraan listrik cukup datang ke dealer dan dilakukan pengecekan NIK pada KTP.

"Di situ akan terlihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Setelah dicek dalam sistem dapat bantuan, pembeli akan mendapatkan potongan harga. Dealer akan input sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif kepada Bank Himbara," tutupnya.

Sementara untuk kendaraan listrik yang telah terdaftar dalam program insentif oleh Kemenperin ada lima merek.

Mulai dari roda empat ada Hyundai dengan Ioniq 5, Wuling Air EV, sementara roda dua ada Gesits, Volta dan Selis.